PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.
PMK Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan standar baru dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat tapak. Dengan fokus pada kemandirian ekonomi melalui Koperasi Merah Putih, adaptasi perubahan iklim melalui IRID, dan digitalisasi laporan keuangan, desa dituntut untuk bertransformasi menjadi unit pemerintahan yang modern dan tangguh. Disiplin dalam pelaporan dan ketaatan pada regulasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat mutlak agar hak desa atas anggaran pembangunan tidak terhenti di tengah jalan demi kesejahteraan seluruh masyarakat desa.
https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-7-tahun-2026